Implementasi PPN Hasil Perkebunan
Sekarang, dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan terutang PPN. Kemudian tidak dapat diberikan lagi fasilitas pembebasan PPN akibat dibatalkan MA, dan mekanisme DPP nilai lain dikenai PPN dengan tarif efektif 1%.
Petani diberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. DPP Nilai Lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu.
Jika biasanya PPN dihitung 10% dari harga jual, dengan mekanisme NILAI LAIN, DPP-nya hanya sebesar 1% dari harga jualnya. Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1%.
Kemudahan PMK ini, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari harga jual. Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya adalah 1% dari harga jual. Untuk penyerahan ke Badan Usaha Industri, PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN
https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/peraturan/PMK-89.010_%202020.pdf
[DJP] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2020
Presentasi PMK 89 Thn 2020 Tentang Nilai Lain DPP oleh Kasi PPN Ditjen Pajak
Tinggalkan Balasan