Diskusi dan Pembahasan Masalah Permenkes No. 30
GAEKI bersama anggotanya dibidang industri kopi, yang dihadiri oleh :
2. PT Mayora Indah Tbk.
3. PT Nestle Indonesia.
4. PT Santos Jaya Abadi.
5. PT Sari Incofood Corp.
6. PT Perkb. Nusantara XII.
Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014 bertempat di Hotel Ibis Slipi Jakarta Barat, telah melakukan diskusi dan pembahasan Permenkes No. 30 Tahun 2013 tentang “PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI”, serta hasil RISKESDAS tahun 2013 yang akan mengatur bahwa kopi dan kopi non kafein digolongkan sebagai makanan yang beresiko jika dikonsumsi lebih dari 1 kali sehari.
Industri kopi merasa perlu untuk melakukan diskusi/kajian dalam menanggapi hal tersebut di atas, sebelum adanya ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah yang mengatur tentang hal ini, sehingga telah dicapai suatu kesepahaman bersama bahwa :
1. Komoditi kopi agar dikeluarkan dari sosialisasi Permenkes No. 30 th. 2013.
2. Agar ditinjau kembali hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) oleh Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa kopi merupakan minuman yang beresiko.
Tinggalkan Balasan