Ekspor
Secara umum ekspor kopi Indonesia dari tahun 2005 hingga tahun 2011 terus mengalami fluktuasi, baik volume maupun nilainya.Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS), sesuai tataniaga ekspor kopi yang diatur dalam Permendag No. 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang ketentuan ekspor kopi, berlaku mulai 3 Mei 2011.
Tujuan ekspor kopi Indonesia masih didominasi oleh negara-negara Eropa, USA, dan beberapa negara Asia seperti Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Pilipina, Singapura dan beberapa negara Afrika seperti Afrika Selatan, Mesir dan UEA.
Negara Tujuan Ekspor Kopi Indonesia 2017
Sumber : Ditjendaglu, Kemendag diolah
Tinggalkan Balasan