Isoprocarb Pada Kopi

Isu cemaran residu pestisida berbahan aktif Isoprocarb yang menerpa biji kopi Indonesia asal Lampung kerap menyita perhatian dari berbagai pihak. Pasalnya, negara tujuan ekspor yaitu Jepang “mengancam” akan menutup ekspor kopi secara keseluruhan dari Indonesia. Sebaliknya, jika Indonesia mampu membuktikan dalam 2 tahun dan/atau 300 kali shipment dalam 1 tahun, kopi Indonesia mampu menunjukkan nilai MRL (Maximum Residue Limit) berada di bawah ambang 0,01 ppm, maka Jepang akan membatalkan pemberlakuan inspection order 100% atas kopi asal Indonesia dan membuka kembali jalur perdagangan kopi tersebut.

Dihimbau agar para ekspotir kopi menghormati regulasi negara tujuan ekspor dengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan pangan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur impor yang ditentukan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa sudah ada program dalam upaya perbaikan kontaminasi pestisida pada perkebunan kopi yaitu dengan budidaya kopi berkelanjutan. Beberapa cara yang ditempuh yaitu dengan pengelolaan hama dan penyakit secara terpadu (pendekatan ekologi), pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT) secara mekanis atau biologis, penggunaan varietas tanaman baru yang unggul, pemupukan dengan pemanfaatan bahan organik, serta pengendalian hama penggerek batang secara alami.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, dalam paparannya tentang Pemantauan mutu bokor biji kopi, merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi penerapan Good Agriculture Practices (GAP) ditingkat petani dan GMP di tingkat pengumpul dan eksportir dalam penggunaan pestisida, pengambilan sampel dan pengujian untuk kontrol kualitas secara periodik untuk memastikan bahwa biji kopi memenuhi persyaratan MRL, dan penerapan coding traceability produk.

LAPORAN PEMBAHASAN KEBIJAKAN DAN PERMASALAHAN TEKNIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN

Nomor Surat Undangan  : B-28540/TU.020/K.3/12/2021 (Undangan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati) tanggal 21 Desember 2021

Tanggal Pelaksanaan      : 22 Desember 2021

Tempat Pelaksanaan       : Ruang Rapat Lantai VII, Badan Karantina Pertanian

Nama Kegiatan                  : Rapat Tindak Lanjut Brafaks KBRI Tokyo Terkait Pemberlakuan Inspection Order Kopi Asal Indonesia

————————————————————————————————————-

PENDAHULUAN

Jepang merupakan salah satu negara tujuan ekspor Kopi Biji asal Indonesia.  Total ekspor Kopi biji Indonesia sampai 21 Desember 2021 mencapai 365.130.722,87 Kg dan ekspor Kopi biji tujuan Jepang mencapai 6,3% dari total ekspor tersebut atau mencapai 22.821.023,65 Kg.  Namun saat ini ekspor kopi tersebut mengalami kendala karena adanya temuan Isoprocarb pada Kopi biji melebihi standar MRL Jepang yaitu 0,01 ppm.  Pelanggaran temuan Isoprocarb tersebut tidak selalu dilakukan oleh satu perusahaan yang sama, sehingga Pemerintah Jepang menerapkan 100% inspeksi kepada seluruh Kopi biji asal Indonesia.  Inspection Order (100% Inspeksi) diberlakukan mulai Tgl 10 November 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah berupa investigasi dan serangkaian tindakan perbaikan yang telah dan terus dilakukan secara konfrehensif bekerjasama dengan instansi terkait dan pelaku usaha.  Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah Jepang (Food Monitoring and Safety Division, Pharmaceutical and Living Hygiene Bureau, Ministry of Health, Labor and Welfare/MHLW), untuk menyampaikan tindakan perbaikan yang telah dilakukan tersebut serta bernegosiasi dengan Pemerintah Jepang agar ekspor kopi ke Indonesia tidak mengalami hambatan.

Beberapa usulan pemerintah Indonesia yang dinegosiasikan oleh Atase Pertanian dan Atase Pedagangan KBRI Tokyo dengan pihak MHLW Jepang, yaitu:

  1. Indonesia Keberatan dengan pemberlakuan positif list Isoprocarb 0,01 ppm pada Kopi Biji
  2. Menurunkan tingkat inspeksi untuk Kopi Biji asal Indonesia (tidak dilakukan 100% inspection).
  3. Mengakui hasil uji laboratorium Kopi Biji dari setiap consignment yang disertai Certificate of Analysis (CoA) yang berasal dari laboratorium yang telah diakui/diregistrasi MHLW sehingga tidak diperlukan uji kembali di Jepang.
  4. Menambahkan Laboratorium yang diregistrasi Jepang.
  5. Temuan ketidaksesuaian ini dapat dinyatakan Closed Case dan eksportasi produk asal Indonesia ke Jepang khususnya kopi biji ke depannya tidak mengalami hambatan

Pertemuan MHLW dengan Attani dan Atdag KBRI Tokyo tanggal 16 Desember 2021.  Terkait dengan usulan tersebut, pihak MHLW memberikan tanggapan, mendorong dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka menurunkan Level Inspeksi, Revisi MRL Isoprocarb dan Registrasi Lab Uji Isoprocarb, sebagai berikut:

  1. Untuk menurunkan Level Inspeksi dari 100% Inspeksi, disampaikan 2 (dua) Pilihan, yaitu:

Pilihan 1 : Menyampaikan laporan program penanganan Kopi dari hulu-hilir  yang berlaku secara nasional di seluruh tempat produksi Kopi dan yang akan diekspor dari IND, meliputi budidaya dan pascapanen di tingkat PETANI (penerapan GAP, GHP), ditingkat PEDAGANG PENGUMPUL dan EKSPORTIR (penerapan GMP) hingga produk siap ekspor ke Jepang.

Pilihan 2 : Tidak terdeteksi Isoprocarb di atas MRL, selama 2 (dua) tahun berturut-turut, atau1 (satu) tahun dalam 300 (tiga ratus) kali pengiriman (shipment).

  1. Untuk menurunkan standar MRL ISOPROCARB, mengacu Guideline for Application for Establishment and Revision of Mrl for Agricultural Chemicals Used Outside Japan (Attachment on Shokuan No. 0205001, 5 Feb 2004. Last revised by Seishoku No. 1030001, 30 Okt 2019).
  2. Untuk Registrasi Laboratorium Penguji Residu Isoprocarb pada MHLW perlu informasi:
  • Nama Laboratorium
  • Alamat Laboratorium
  • Status Laboratorium (Lab Pemerintah atau Lab Swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah)

Terkait dengan tanggapan MHLW Jepang dalam rangka menyelesaikan kasus Isoprocarb, Badan Karantina Pertanian  menyelenggarakan pertemuan koordinasi dilakukan secara hibrid secara daring melalui zoom meeting dan secara luring di Ruang Rapat Lt 7 Gd E Barantan pada tanggal 22 Desember 2021.

TUJUAN

Rapat bertujuan sebagai forum koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti Brafaks KBRI Tokyo terkait pemberlakukan Inspection Order terhadap kopi asal Indonesia.

METODE

Pertemuan diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai VII Badan Karantina Pertanian dan secara daring melalui zoom virtual meeting. Pertemuan dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Keamanan Hayati Nabati dan dihadiri oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati serta oleh peserta yang meliputi perwakilan antara lain:

  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan;
  • Diretorat Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan;
  • Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan, Ditjen Perkebunan;
  • Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag;
  • Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Kemendag;
  • Dinas Perkebunan Provinsi Lampung;
  • Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara;
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali;
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT;
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB;
  • UPT PSHP Diperta-KP Jawa Timur;
  • OKKPD Jawa Timur;
  • OKKPD Aceh
  • BBPPTP Medan;
  • Antario Dikin (Analis Perkarantinaan Tumbuhan Utama, Badan Karantina Pertanian)
  • BBKP Tanjung Priok;
  • BBKP Soekarno-Hatta;
  • BBKP Belawan;
  • BBKP Makassar;
  • BBKP Surabaya;
  • BKP Lampung;
  • BKP Denpasar;
  • BKP Semarang;
  • SKP Aceh;
  • SKP Bengkulu;
  • SKP Tanjung Balai Asahan;
  • Laboratorium BPMB Kemendag;
  • GAEKI;
  • BPP-AEKI;
  • Berindo Jaya;
  • Sulotco Jaya Abadi;
  • Sumber Kurnia Alam;
  • IAERI-IAARD
  • Saraswanti Indo Genetech;
  • Angler Biochemlab;
  • Dekopi Sumut/PT. Alpha Gemilang Sejahtera;
  • Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati;

HASIL PERTEMUAN:

  • KBRI Tokyo menyampaikan bahwa menindaklanjuti permohonan/usulan pemerintah Indonesia dalam rangka tindak lanjut temuan ketidaksesuaian kopi biji yang diekspor ke Jepang, KBRI Tokyo telah melakukan pertemuan dengan pemerintah Jepang (Food Monitoring and Safety Division, Pharmaceutical and Living Hygiene Bureau, Ministry of Health, Labor and Welfare/MHLW). Pada prinsipnya MHLW terbuka untuk memberikan jalan penyelesaian terhadap kasus ketidaksesuaian yang terjadi
  • Perlu kolaborasi dengan unit kerja terkait terutama Ditjen Perkebunan dan Dinas Perkebunan dalam menyelesaikan temuan ini. Pihak Jepang memberikan pilihan untuk menurunkan level inspeksi.  Terkait pilihan tersebut sebaiknya dipilih opsi I yaitu penerapan SOP penanganan kopi dari hulu-hilir secara nasional.  Disarankan Ditjen Perkebunan menjadi koordinator untuk penyelesaian tindakan perbaikan ini selaku instansi pembina komoditas kopi.  Diharapkan Januari 2022 sudah ada tindak lanjut nyata dari tindakan perbaikan yang dilakukan dan disiapkan evidence untuk disampaikan ke Pemerintah Jepang.
  • Laboratorium yang diregistrasi oleh MHLW maknanya bahwa hasil uji dari laboratorium tersebut sudah sesuai persyaratan/ketentuan Jepang sehingga produk layak diekspor ke Jepang. Saat ini ada 9 laboratorium yang diakui Jepang dan untuk PT. Angler masih proses pengajuan, untuk usulan laboratorium lainnya bisa disusulkan ke Attani.
  • Terkait usulan pemerintah Indonesia untuk mengkaji kembali pemberlakukan MRL Isoprocarb pada kopi, KBRI Tokyo menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan karena di Indonesia Isoprocarb tidak direkomendasikan untuk digunakan pada budidaya kopi tetapi digunakan untuk hama leafhoppers pada padi, tebu dan lainnya, sehingga data-data terkait toksisitas, data residu dan data teknis lainnya yang dperlukan untuk pengusulan revisi MRL Isoprocarb tidak dapat terpenuhi. MHLW telah mengacu data toksisitas berdasarkan Codex.  OIeh karena itu, pemerintah Indonesia dapat berfokus pada dua pilihan yang ditawarkan pemerintah Jepang.
  • Ditjen Perkebunan menyampaikan bahwa telah melakukan beberapa langkah nyata, antara lain:
  • dalam waktu dekat (Desember 2021) akan menyelenggarakan sosialisasi virtual kepada Dinas Perkebunan Prov/Kab, pelaku usaha dan petani kopi terkait GAP dan GHP pada kopi;
  • menyiapkan pedoman/SOP yang lebih detil mengenai GAP dan GHP pada kopi;
  • menyiapkan check list untuk penilaian penerapan GAP dan penerapan sanitasi hygiene di gudang, sehingga jika akan diregistrasi oleh OKKPD dalam rangka penerbitan Health Certificate akan lebih mudah;
  • untuk jangka panjang, akan menerapkan sistem registrasi kebun sebagaimana yang telah diimplementasikan pada tanaman hortikultura untuk keperluan ekspor, hal ini untuk membantu ketertelusuran asal usul biji kopi yang diekspor;
  • Rapat menyepakati bahwa pemerintah Indonesia akan menempuh pilihan yang pertama, yaitu menyampaikan laporan terkait program penanganan dari hulu hingga ke hilir, meliputi tahapan budidaya dan pascapanen (GAP & GHP). SOP yang telah disiapkan Ditjen Perkebunan dapat disampaikan kepada KBRI Tokyo dalam bentuk SOP yang lebih detil dan dilakukan updating serta diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Penyusunan SOP nasional penanganan kopi dari hulu-hilir disepakati Ditjen Perkebunan (Dit. PPH Perkebunan) sebagai koordinator dan dalam pelaksanaannya diinternal akan berkolaborasi dengan Dit. Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Dit. Tanaman Tahunan dan Penyegar.  Dalam pelaksanaannya juga akan berkerjasama dengan Barantan, BKP, Dinas Perkebunan dan pelaku usaha.  Progres dan evidence dari kegiatan ini segera disampaikan ke KBRI Tokyo.
  • Penerapan GAP penting dilakukan karena melalui GAP, petani telah dibina untuk secara bijaksana menggunakan pestisida serta menerapkan metode alternatif dalam meminimalkan penggunaan pestisida kimia, antara lain dengan memanfaatkan beneficial organisms untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada kopi, penerapan teknologi jarak tanam yang sesuai untuk mencegah serangan OPT, dan pengembangan pertanian secara organik. Selain itu juga perlu adanya pengembangan aplikasi traceability serta monitoring terhadap asal usul produk untuk mengetahui asal cemaran pestisida.
  • Rapat juga menyepakati bahwa Ditjen Perkebunan akan menjadi lead dalam penyelesaian kasus temuan ketidaksesuaian pada komoditas perkebunan seperti kopi, pala dan komoditas lainnya, termasuk memetakan solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Badan Karantina Pertanian bersama-sama dengan Ditjen Perkebunan akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi SOP penanganan kopi yang baik serta memastikan bahwa Isoprocarb tidak dipakai oleh petani kopi. Pengecekan akan difokuskan di perkebunan kopi di wilayah Lampung terlebih dahulu, antara lain Lampung Barat, Tanggamus, Ulubelu, dll. Pelaksanaan direncanakan pada bulan Januari 2022. Kedepannya lokasi di luar Lampung juga akan dilakukan hal yang sama  mengingat banyak juga Kopi biji yang berasal dari luar Lampung seperti Palembang, Bengkulu namun ekspornya melalui Lampung.
  • Terkait penggunaan Isoprocarb pada kopi ini, diusulkan perlu juga melibatkan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, khususnya menyangkut pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pestisida.
  • Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam membantu pemenuhan persyaratan ekspor ke Jepang, khususnya terkait penerapan GAP pada kopi karena penerapan GAP ini menjadi kunci berlangsungnya ekspor kopi ke Jepang. Isu perdagangan global diantaranya pemenuhan persyaratan OPT, keamanan pangan, ketertelusuran dan penerapan integrated pest management.  Untuk mencapai pemenuhan tersebut dilakukan melalui penerapan GAP, GHP dan integrated pests management.

 

LINK:

http://ditjendaglu.kemendag.go.id/temp_files/090a7b2e918434726f614b953da2e3f7.pdf

https://ditjenbun.pertanian.go.id/sistem-pertanian-organik-sebagai-jawaban-penanganan-isu-residu-isoprocarb-pada-biji-kopi-indonesia/

http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_kegiatan/390

 

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *

This entry was posted on 11/10/2022 and is filed under Kegiatan. Written by: . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.