Legalitas

Deklarasi GAEKI 15 September 2011

GAEKI didirikan di Kota Surabaya dan dapat berkedudukan di seluruh wilayah hukum Indonesia. Anggaran Dasar GAEKI dibuat dihadapan Notaris Machmud Fauzi, SH, Surabaya dalam Akta Pendirian Perkumpulan No. 5, tanggal 14 Oktober 2011,  sesuai Staatsblaad 1870 No. 64 & RUU Tentang Perkumpulan,

 

Pengesahan sebagai Badan Hukum melalui SK Kementerian Hukum & HAM No. AHU-210.AH.01.06.Tahun 2011, Tanggal 2 Desember 2011,Pengumuman Berita Negara No. 103 Tanggal 27 Desember 2011. SK BADAN HUKUM GAEKI

Penyusunan Penyusunan ART GAEKI & Penyempurnaan Anggaran Dasar GAEKI telah disahkan oleh Anggota / Pendiri GAEKI di Surabaya, tanggal 03 Februari 2012.

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *