SNI Wajib untuk Kopi Instan
Kemenperin terbitkan SNI wajib untuk kopi instan
Jakarta (ANTARA News) –
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014.
“Kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumennya SNI tersebut bernomor 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif (harmonized system/HS) 2101.11.10.00.
Hartono mengatakan, dalam permenperin ini disebutkan kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah atau bulk, kopi instan murni dan tanpa dicampur bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.
Selanjutnya, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai dengan ketentuan.
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian.
SPPT-SNI Kopi Instan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup SNI Kopi Instan dan ditunjuk oleh Menteri.
“Apabila belum tersedia LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kopi Instan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI,” kata Hartono.
Permenperin ini juga menegaskan, kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Sementara itu, kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus di-reekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 bisa dibaca di website Kemenperin: http://kemenperin.go.id/regulasi.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2014
http://www.antaranews.com/berita/460500/kemenperin-terbitkan-sni-wajib-untuk-kopi-instan
Kopi Instan Kemasan Wajib Berlabel SNI
Senin, 27 Oktober 2014
JAKARTA – Pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib ada pada kopi dalam kemasan mulai 17 Oktober 2014. Langkah tersebut untuk menekan tingginya impor kopi kemasan dan melindungi konsumen dari campuran yang merugikan.
“Cukup banyak kopi instan masuk Indonesia dalam bentuk bal bungkus besar) yang sudah dicampur, sehingga tidak diketahui mutu bahan-bahan campurannya seperti apa. Itu sangat menganggu industri kopi instan di dalam negeri yang menggunakan real kopi, dan harganya cukup tinggi,” ujar Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementrian Perindustrian Enny Ratnaningtyas, Minggu (26/10).
Menurut Enny, diperlukan parameter untuk menilai mana kopi yang bisa masuk harmonized system (HS) yang memiliki parameter sama dan bisa dipercaya kevalidannya. “Seperti kafein, jika ditambah gula terlalu banyak kafeinnya tentu tidak sesuai standar. Ada glukosa dan xilosa, sehingga dari kopi instan itu ada ikutan gula yang banyak. Kalau kandungannya terlalu tinggi bisa dicegah sebelum ke konsumen,” tandasnya.
Masalah yang berkaitan dengan HS ada dua. Pertama kopi instant, dan kedua kopi yang dimasukan dengan HS lain-lain. Hal itu bisa terjadi supaya kopi instan impor tidak terkena SNI wajib.
Namun, pihaknya sudah berusaha mengantisipasi hal itu dengan perayaratan yang lebih ketat. “Ada aturan wajib SNI dan kalau tidak diikuti persyaratan tersebut akan kita tolak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan SNI Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014. “Sebab kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Dalam Permenperin itu disebutkan kopi instan yang dimaksud adalah dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah atau bulk. Lalu kopi instan murni tanpa dicampur bahan lain, serta kopi instan dekafein. Namun, peraturan itu tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian. “Produsen atau importer kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI ini,” tambahnya.
Produsen maupun importer kopi instan wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai ketentuan. “Yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan atau di reekspor,” jelasnya.(wir/oki)
http://www.jpnn.com/read/2014/10/27/266129/Kopi-Instan-Kemasan-Wajib-Berlabel-SNI-
http://www.jambiekspres.co.id/berita-18844-kopi-instan-wajib-berlabel-sni.html
Tinggalkan Balasan