AD & ART

GABUNGAN EKSPORTIR KOPI INDONESIA

Didirikan di Surabaya, Tanggal 14 Oktober 2011

 

Anggaran Dasar GAEKI untuk pertamakalinya dibuat dengan

Akta Pendirian No. 5, tanggal 14 Oktober 2011, dihadapan Notaris Machmud Fauzi SH, Surabaya.

 

Sesuai Staatsblaad 1870 No. 64 (perubahan terakhir Staatsblaad 1904 No. 272),

KUH Perdata & RUU Tentang Perkumpulan.

 

 Pengesahan Badan Hukum SK Kemenkum & HAM

No. AHU-210.AH.01.06.Tahun 2011, Tanggal 2 Desember 2011.

Diumumkan dalam Berita Negara No. 103 Tanggal 27 Desember 2011.

 

Penyempurnaan AD & penyusunan ART disahkan dalam

Rapat Anggota / Pendiri GAEKI di Surabaya, Tanggal 3 Pebruari 2012

 

 

Mukadimah :

Bahwa tanaman kopi yang tumbuh subur di persada Nusantara merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa perlu dilestarikan dan diwujudkan agar komoditas kopi sebagai salah satu icon agribisnis andalan ekspor yang mampu berdaya saing, berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua pelaku usaha dalam bidang perkopian dari hulu sampai hilir serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Bahwa sesuai dengan amanat dan semangat Pembangunan Nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33, maka untuk mewujudkan masyarakat perkopian yang mempunyai kemampuan sebagaimana dimaksud diatas, perlu terjalin hubungan usaha yang baik dan harmonis diantara para pelaku usaha perkopian.

Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam usaha perkopian diperlukan organisasi profesi yang handal dan kokoh dalam menghadapi tuntutan era globalisasi, sekaligus sebagai wadah pembinaan agar menjadi mitra dan duta yang tangguh bersama Pemerintah dalam menghadapi kancah perkopian baik secara nasional maupun internasional.

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama dalam mewujudkan masyarakat perkopian yang sejahtera dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan perolehan devisa Negara, maka perusahaan perkopian Indonesia  menyatakan tekadnya untuk menyatukan diri bergabung membentuk wadah organisasi perkopian yang profesional sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, berdasarkan rasa kekeluargaan dan gotong royong dengan nama Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI) atau Indonesia Coffee Exporters Association (ICEA), sebagai wadah pemersatu bagi pelaku usaha dibidang perkopian yang dapat menampung seluruh perusahaan perkopian nasional baik dari hulu sampai hilir hingga ke sektor pemasaran dan ekspor maupun pasar domestik.

Visi :

Melestarikan dan mewujudkan komoditas kopi sebagai salah satu icon agribisnis andalan ekspor nasional, agar mampu berdaya saing dan bermutu baik didunia serta berkelanjutan, untuk menuju masyarakat yang sejahtera khususnya bagi semua pelaku usaha dalam bidang perkopian baik dari hulu sampai hilir, serta mendorong pertumbuhan perkopian nasional agar memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan perolehan devisa Negara.

Misi :

  1. Meningkatkan kuantitas & kualitas produksi kopi Indonesia, mulai dari tingkat petani, pedagang pengumpul, pedagang eksportir, sampai industri pengolahan.
  2. Meningkatkan kemampuan anggota agar menjadi pelaku usaha perkopian yang terampil dan profesional.
  3. Menjalin hubungan dengan lembaga dan instansi serta pihak-pihak yang terkait baik di bidang perkopioan di tingkat nasional dan internasional.
  4. Mewujudkan organisasi berdasarkan rasa kekeluargaan dan gotong royong yang mandiri, profesional dan berwawasan luas sebagai wadah pemersatu bagi pelaku usaha dibidang perkopian, dalam  mencapai usaha perkopian yang kokoh dan handal dalam menghadapi kancah perkopian baik nasional maupun internasional.

Anggaran  Dasar :

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

Pasal 1.

  1. Perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN GABUNGAN EKSPORTIR KOPI INDONESIA disingkat GAEKI (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup Disebut“Perkumpulan”) adalah organisasi perusahaan eksportir kopi dan perusahaan dibidang perkopian Indonesia lainnya.
  2. Perkumpulan ini didirikan di Kota Surabaya dan dapat berkedudukan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

JANGKA WAKTU

Pasal 2.

Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan.

ASAS, LANDASAN DAN SIFAT

Pasal 3.

  1. Perkumpulan berasaskan Pancasila.
  2. Perkumpulan berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perkumpulan bersifat mandiri (independent), tidak terikat pada partai atau golongan politik apapun.

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 4.

Maksud dan tujuan Perkumpulan adalah dibidang sosial budaya dan kemanusiaan untuk mewujudkan dunia usaha perkopian yang tangguh, profesional dan berdaya saing tinggi sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap perkopian nasional pada khususnya dan pembangunan perekonomian Nasional serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

KEGIATAN

Pasal 5.

Kegiatan Perkumpulan ini adalah :

  1. Membina, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan kegiatan usaha anggota yang profesional dan memiliki citra yang baik;
  2. Memberikan perlindungan dan memperjuangkan kepentingan anggota;
  3. Membantu upaya Pemerintah dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani serta  pelaku usaha lain dalam bidang perkopian;
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan Lembaga lain, sebagai sumbangan pemikiran dalam pengambil keputusan kebijakan perkopian tersebut;
  5. Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dibidang perkopian baik didalam maupun diluar Negeri.

KEKAYAAN.

Pasal 6.

  1. Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai kekayaan awal Perkumpulan.
  2. Selain Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Perkumpulan dapat juga diperoleh dari :
    1. uang pangkal;
    2. iuran tetap anggota;
    3. iuran berdasarkan realisasi ekspor kopi;
    4. sumbangan yang tidak mengikat;
    5. hibah;
    6. perolehan dari usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perkumpulan dan/atau ketentuan Peraturan Perundang  undangan.
  3. Kekayaan Perkumpulan sebagaimana dimaksud diatas dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan maksud dan tujuan Perkumpulan.
  4. Pengelolaan kekayaan Perkumpulan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

ORGAN PERKUMPULAN.

Pasal 7.

Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :

  1. Rapat Umum Anggota;
  2. Badan Pengurus;
  3. Badan Pengawas.

KEANGGOTAAN.

Pasal 8.

Anggota terdiri dari :

  1. Anggota Biasa yaitu : Perusahaan dibidang perkopian yang berstatus sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK/EKS).
  2. Anggota Luar Biasa  yaitu  Perusahaan dibidang perkopian yang tidak beraktifitas Ekspor atau tidak memiliki status sebagai ETK/EKS.
  3. Anggota Kehormatan yaitu Lembaga atau perorangan yang dinilai berjasa dan mempunyai dedikasi yang tinggi bagi kemajuan dunia usaha perkopian serta mempunyai pengalaman luas dan keahlian dalam bidang perkopian.
  4. Keanggotaan ditetapkan oleh Badan Pengurus.
  5. Prosedur dan persyaratan menjadi anggota akan diatur

lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9.

  1. Keanggotaan Perkumpulan berakhir karena :
    1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    2. Diberhentikan oleh Badan Pengurus atau berdasarkan keputusan RUA karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan perkumpulan antara lain : Eksportir Terdaftar Kopi(ETK/EKS) yang bersangkutan dicabut oleh Pemerintah.
    3. Perusahaannya dinyatakan bubar (likuidasi) sesuai ketentuan Peraturan perundang  undangan.
    4. Perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
    5. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) yang bersangkutan dicabut oleh Pemerintah.
  2. Tata cara pengunduran diri dan pemberhentian anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.

Pasal 10.

  1. Kewajiban Anggota  :
    1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  dan Keputusan Perkumpulan.
    2. Tidak merugikan Perkumpulan baik materiil dan moril.
    3. Membayar uang pangkal, iuran tetap dan iuran berdasarkan realisasi eksport kopi yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota bagi anggota biasa.
    4. Membayar uang pangkal dan iuran tetap bagi anggota luar biasa.
  2. Hak Anggota :
    1. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan  pelayanan dari Perkumpulan.
    2. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih menjadi Anggota Badan Pengurus, Badan Pengawas Perkumpulan dalam Rapat Umum Anggota.
    3. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara  dalam Rapat Umum Anggota.
    4. Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara  dalam Rapat Umum Anggota.
  3. Hak Anggota Perkumpulan tersebut dapat diperoleh dan  dituntut dengan syarat apabila Anggota tersebut telah memenuhi kewajibannya.

RAPAT UMUM ANGGOTA

Pasal 11.

  1. Rapat Umum Anggota (selanjutnya disebut RUA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  2. RUA wajib diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai masa jabatan Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  3. RUA mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
    1. Pengesahan hasil pemilihan secara langsung untuk mengangkat 3 (tiga) orang formatur sebagai Ketua Umum & Ketua-Ketua Badan Pengurus dan Anggota Badan Pengawas.
    2. Penilaian atas pertanggungjawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas mengenai pelaksanaan tugas masing  masing selama masa jabatannya.
    3. Pengesahan program kerja Perkumpulan untuk jangka Waktu 5 (lima) tahun;
    4. Kebijakan umum Perkumpulan berdasarkan Anggaran Dasar;
    5. perubahan Anggaran Dasar;
    6. Pembubaran Perkumpulan dengan menunjuk likuidator.
    7. Pengangkatan Anggota Kehormatan apabila dipandang perlu.
    8. Memberhentikan Ketua Umum & Ketua-Ketua Badan Pengurus dan Anggota Badan Pengawas sebelum masa jabatannya berakhir, apabila dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menyimpang dari Anggaran Dasar Perkumpulan atau Peraturan Perundang-undangan.
  4. RUA terdiri dari  :
    1. RUA Lima Tahunan;
    2. RUA Luar Biasa.
  5. Istilah RUA dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya yaitu RUA Lima Tahunan dan RUA Luar Biasa.

Pasal 12.

  1. RUA lima tahunan adalah RUA yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan masa bakti Badan Pengurus Perkumpulan dengan agenda acara Utama (rutin) yaitu :
    1. Pengesahan hasil pemilihan secara langsung untuk mengangkat formatur sebagai Ketua Umum & Ketua-Ketua Badan Pengurus dan Anggota Badan Pengawas.
    2. Pengesahan program kerja Perkumpulan untuk jangka Waktu 5 (lima) tahun;
    3. Penilaian atas pertanggungjawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas mengenai pelaksanaan tugas masing  masing selama masa jabatannya.
  2. RUA Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan Perkumpulan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang  undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  3. RUA Luar Biasa diadakan dalam keadaan yang mendesak  untuk segera memperoleh keputusan RUA dengan syarat:
    1. Ada permintaan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah anggota; atau
    2. Atas permintaan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus atau Keputusan Rapat Badan Pengawas.

TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUA.

Pasal 13.

  1.  RUA diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau ditempat lain yang telah ditetapkan RUA sebelumnya.
  2. RUA diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada anggota dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
  3.  Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraaan RUA tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUA.
  4.  Dalam Pemanggilan itu harus dicantumkan hari, tanggal,jam, tempat dan acara rapat.
  5.  RUA dipimpin oleh Ketua Umum Badan Pengurus.
  6.  Jika Ketua Umum Badan Pengurus tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu  dibuktikan kepada pihak ketiga, RUA dipimpin  oleh salah seorang Ketua Badan Pengurus yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
  7.  Jika semua Ketua tidak Hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUA dipimpin oleh salah seorang anggota Badan Pengawas.
  8.  Jika semua anggota Badan Pengawas tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUA di pimpin oleh dan diantara anggota yang hadir dalam rapat.
  9.  Anggota Perkumpulan berhak untuk hadir dan/atau  mengeluarkan suara dalam setiap RUA apabila :
    1. Anggota tersebut telah memenuhi kewajibannya;
    2. Anggota tersebut diwakili seseorang dari organ pemilik/pengurus/pengawas Badan Usaha anggota Perkumpulan.
    3. Anggota tersebut telah memperoleh kuasa dari anggota lainnya.

KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUA

Pasal 14

  1. RUA sah dan keputusan mengikat seluruh Anggota, jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Perkumpulan.
  2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka RUA dapat ditunda dalam waktu 6 (enam) jam pada hari yang sama dan telah dihadiri sekurang  kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota Perkumpulan.
  3.  Dalam hal korum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak tercapai, maka RUA dapat dilaksanakan pada hari berikutnya tanpa memperhatikan jumlah Korum.
  4.  Setiap Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) Suara.
  5.  Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani, sedangkan mengenai hal lain dilakukan secara lisan.
  6.  Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara.
  7.  Setiap Pengambilan keputusan RUA dilakukan Berdasarkan musyawarah untuk mufakat; Apabila dengan cara demikian tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan  suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan dengan sah;
  8.  RUA harus dibuatkan Notulen yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris, kecuali Notulen dibuat dihadapan Notaris.

BADAN PENGURUS.

Pasal 15.

  1. Badan Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan Perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Seorang Ketua;
    2. Seorang Sekretaris; dan
    3. Seorang Bendahara.
  2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
  3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang  Sekretaris, maka 1 (satu) orang  diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
  4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang  diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
  5. Badan Pengurus Perkumpulan dipilih dari dan oleh Anggota dalam RUA dengan menggunakan tata cara   pemilihan formatur yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  6. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Badan Pengurus sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Setia pada Pancasila dan Undang  undang Dasar 1945;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dari unsur Pemilik atau dari unsur  Pengurus atau dari unsur Pengawas dalam Badan Usaha sebagai anggota Biasa Perkumpulan yang namanya tercantum  dalam Daftar Perusahaan pada instansi yang berwenang;
    5. Berpengalaman sebagai eksportir kopi serta mempunyai kemampuan untuk mengembangkan Dunia usaha Perkumpulan;
    6. Sudah menjadi Anggota Perkumpulan sekurang  kurangnya 5 (lima) tahun;
    7. Mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan Pengurusan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan dan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  7. Masa jabatan Badan Pengurus Perkumpulan adalah  5 (lima) tahun dan dapat dipilih/diangkat kembali untuk masa jabatan kedua; Sesudah itu baru dapat dipilih/diangkat kembali setelah tenggang waktu jeda 1 (satu) periode.
  8.  Anggota Badan Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Badan Pengurus.
  9.  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Badan Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah janji didepan RUA.
  10. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan sumpah  Badan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16.

  1. Anggota Badan Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila anggota tersebut dalam melaksanakan kepengurusannya secara langsung dan penuh.
  2.  Ketua Umum, Ketua I & Ketua II Badan Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perkumpulan melalui Badan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
  3.  Dalam hal salah satu jabatan Ketua Umum, Ketua I & Ketua II Badan Pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kekosongan RUA harus diselenggarakan untuk mengisi kekosongan itu, sedangkan dalam hal jabatan selain Ketua Umum, Ketua I & Ketua II Badan Pengurus kosong karena suatu sebab yang sah, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan  sejak terjadinya kekosongan Ketua Umum, Ketua I & Ketua II Badan Pengurus berwenang mengangkat Penggantinya untuk mengisi kekosongan itu.
  4.  Dalam hal terdapat penggantian Jabatan pada jajaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara Badan Pengurus Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian tersebut, Badan Pengurus yang   baru wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
  5.  Badan Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Badan Pengawas.

Pasal 17.

Jabatan anggota Badan Pengurus berakhir apabila :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang  undangan;
  4. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  5. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUA;
  6. Masa jabatan berakhir.
  7. Anggota badan pengurus yang karena sesuatu hal tidak lagi menjadi unsur Pemilik atau Pengurus atau Pengawas dari Badan Usaha Anggota Perkumpulan atau masih berada dalam Badan Usaha tersebut namun status ETK/EKS perusahaannya dicabut.

TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS.

Pasal 18.

  1. Badan Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan untuk kepentingan Perkumpulan dalam mewujudkan tujuannya.
  2. Badan Pengurus bertugas dan berwenang menyelenggarakan RUA, Rapat Pengurus Dan Rapat Gabungan dengan Badan Pengawas.
  3. Badan Pengurus Wajib menyusun dan melaksanakan program kerja lima tahun dengan berpedoman pada Kebijaksanaan Umum sebagaimana yang telah disahkan atau ditetapkan Oleh RUA dan untuk selanjutnya dijabarkan kedalam Program Kerja Tahunan.
  4. Badan Pengurus Wajib menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepengurusan selama masa jabatannya kepada RUA.
  5. Badan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Badan Pengawas.
  6. Ketua Umum, Ketua I & Ketua II Badan Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Anggota Badan Pengurus Perkumpulan.
  7. Dalam hal Anggota Badan Pengurus berhalangan tetap, maka paling lambat 3 (tiga) bulan Ketua Umum, Ketua I & Ketua II Badan Pengurus berwenang untuk mengangkat penggantinya.
  8. Badan Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota perkumpulan.
  9. Setiap Anggota Badan Pengurus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan Perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  10. Badan Pengurus berhak mewakili Perkumpulan didalam  dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap  hal  hal sebagai berikut :
      1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak termasuk mengambil uang Perkumpulan di Bank).
      2. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan  penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri;
      3. Memberi atas harta tetap Perkumpulan;
      4. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Perkumpulan;
      5. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta mengagunkan/membebani kekayaan Perkumpulan;
      6. Mengadakan perjanjian dengan Lembaga  lembaga Nasional dan Internasional yang berkaitan dengan Kegiatan Perkumpulan.Badan Pengurus harus mendapat persetujuan dari RUA.

Pasal 19.

Badan Pengurus tidak berwenang mewakili Perkumpulan dalam hal:

  1. Mengikat Perkumpulan sebagai penjamin utang pihak lain;
  2. Membebani kekayaan Perkumpulan untuk kepentingan pihak lain;
  3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Perkumpulan, Badan Pengurus dan Badan PengawasPerkumpulan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan.

Pasal 20.

  1.  Ketua umum bersama-sama dengan Sekretaris umum berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili Perkumpulan.
  2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan  karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris  Umum atau apabila Sekretaris umum  tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada  pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama  sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili Perkumpulan.
  3.  Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
  4.  Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris,  maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada  Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
  5.  Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
  6.  Struktur susunan Badan Pengurus Perkumpulan dan pembagian tugas wewenangnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan Perkumpulan.

Pasal 21.

  1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara  Perkumpulan dengan Anggota Badan Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seseorang Anggota Badan Pengurus bertentangan dengan Perkumpulan, maka Anggota Badan Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili Perkumpulan, maka Anggota Badan Pengurus lainnya  bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili Perkumpulan.
  2. Dalam hal Perkumpulan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Kepentingan seluruh Pengurus, maka Perkumpulan diwakili oleh Badan Pengawas.

SEKRETARIAT PELAKSANA PENGURUS HARIAN

Pasal 22.

  1. Dalam hal Badan Pengurus memandang perlu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenang, maka Badan Pengurus berwenang mengangkat Sekretariat Pelaksana Pengurus Harian (selanjutnya disebut SPPH) Perkumpulan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus.
  2. Struktur Organ Kepengurusan, pembagian tugas dan Kewenangan serta Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus SPPH dan lain sebagainya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

RAPAT BADAN PENGURUS.

Pasal 23.

  1. Rapat Badan Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih Badan Pengurus atau Badan Pengawas.
  2. Rapat Badan Pengurus dilakukan oleh seluruh anggota Badan Pengurus yang tercatat dalam daftar anggota Badan Pengurus.
  3. Panggilan Rapat Badan Pengurus disampaikan kepada setiap anggota Badan Pengurus secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh)  hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  4. panggilan Rapat Badan Pengurus itu harus mencantumkantanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
  5. Rapat Badan Pengurus diadakan ditempat kedudukan Perkumpulan atau tempat kegiatan Perkumpulan.
  6. Rapat Badan Pengurus diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Badan Pengawas melalui Rapat Badan Pengawas.

PASAL 24.

  1.  Rapat Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
  2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Badan Pengurus akan dipimpin oleh salah seorang Ketua Badan Pengurus yang hadir.
  3. 1 (satu) orang anggota Badan Pengurus hanya dapat  diwakili oleh Badan Pengurus lainnya dalam rapat Badan Pengurus berdasarkan surat kuasa.
  4. Rapat Badan Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
    1. dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah  Badan Pengurus.
    2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4   huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Badan Pengurus kedua.
    3. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b,harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
    4. Rapat Badan Pengurus kedua diselenggarakan paling  cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Rapat Badan Pengurus Pertama
    5. Rapat Badan Pengurus kedua ini dianggap sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat tanpa memperhatikan korum.

PASAL 25.

  1. Keputusan rapat Badan Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)jumlah suara yang sah.
  3.  Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
  4.  Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ada tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain dilakukan secara terbuka.
  5.  Suara abstain dan suara yang tidak sah, tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
  6. Setiap rapat Badan Pengurus dibuat berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Badan Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
  7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
  8. Badan Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Badan Pengurus,dengan ketentuan semua anggota Badan Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota  Badan Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul  yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
  9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Badan Pengurus.

BADAN PENGAWAS

Pasal 26.

  1. Badan Pengawas adalah organ Perkumpulan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberi nasehat kepada Badan Pengurus dalam menjalankan kegiatan atau Kepengurusan Perkumpulan.
  2. Badan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih dalam jumlah ganjil anggota Badan Pengawas.
  3. Dalam hal diangkat lebih dari 3 (tiga) orang Badan Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya yang memperoleh suara terbanyak urutan pertama dapat diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas.

Pasal 27.

  1. Badan Pengawas Perkumpulan dipilih dari dan oleh anggota dalam RUA.
  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Badan Pengawas sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Setia pada Pancasila dan Undang  undang Dasar 1945;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dari unsur Pemilik atau  Pengurus atau Pengawas Badan Usaha anggota Perkumpulan yang namanya tercantum dalam Daftar Perusahaan pada instansi yang berwenang;
    5. Mempunyai kemampuan dalam mengelola Perkumpulan, jujur, loyal dan  berdedikasi terhadap Perkumpulan;
    6. Sudah menjadi Anggota Perkumpulan sekurang-  kurangnya 5 (lima) tahun;
    7. Mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan Pengurusan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian   bagi Perkumpulan dan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut  berkekuatan hukum tetap.
  3. Masa jabatan Badan Pengawas Perkumpulan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih/diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  4. Anggota Badan Pengawas yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Badan Pengawas.
  5.  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Badan Pengawas harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah janji didepan RUA.
  6. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan sumpah Badan Pengawas diatur lebih   lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28.

  1. Dalam hal jabatan Badan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) bulan sejak terjadinya kekosongan RUA harus diselenggarakanuntuk mengisi kekosongan itu dengan  mengangkat Badan Pengawas baru.
  2. Badan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perkumpulan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggalpengunduran diri.
  3.  Dalam hal terdapat penggantian Badan Pengawas Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Badan Pengawas Perkumpulan, Badan Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
  4.  Badan Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Badan Pengurus.

Pasal 29.

Jabatan Badan Pengawas berakhir apabila :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang  undangan;
  4. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan  hukuman penjara  paling sedikit 5 (lima) tahun;
  5. diberhentikan berdasarkan keputusan RUA;
  6. masa jabatan berakhir.
  7. Anggota Badan Pengawas yang karena sesuatu hal tidak  lagi menjadi unsur Pemilik atau Pengurus atau Pengawas dalam perusahaan sebagai Anggota Biasa Perkumpulan.
  8. Anggota Badan Pengawas dari perusahaan yang telah berakhir keanggotaannya sebagai anggota biasa perkumpulan karena antara lain status ETK/EKS perusahaannya dicabut.

TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS

Pasal 30.

  1. Badan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas Pengawasan terhadap kegiatan kepengurusan yang Dijalankan Badan Pengurus untuk kepentingan Perkumpulan dalam mewujudkan tujuannya.
  2. Dalam menjalankan Tugas Pengawasan tersebut Ketua Badan Pengawas dan 1 (satu) anggota Badan Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas.
  3.  Badan Pengawas berwenang :
    1. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Perkumpulan;
    2. Memeriksa dokumen;
    3. Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas; atau
    4. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus;
    5. Memberi peringatan kepada Badan Pengurus.
  4. Badan Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih anggota  Badan Pengurus, apabila Badan Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan.
  5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
  6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu Badan Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Perkumpulan.
  7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Badan Pengurus atau Badan Pengawas wajib menyelenggarakan RUA dengan memanggil anggota Badan Pengurus yang bersangkutan  untuk diberi kesempatan membela diri.
  8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, RUA dengan keputusan wajib: Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau Memberhentikan anggota Badan Pengurus yang bersangkutan.
  9. Dalam hal RUA tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
  10. Dalam hal seluruh Badan Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Badan Pengawas diwajibkan mengurus Perkumpulan.

RAPAT BADAN PENGAWAS

Pasal 31.

Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 Mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Badan Pengawas.

TAHUN BUKU

Pasal 32.

Tahun buku Perkumpulan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan pada akhir bulan Desember tiap tahun buku Perkumpulan ditutup.

LAPORAN TAHUNAN

Pasal 33.

  1. Badan Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporantahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perkumpulan ditutup.
  2. Laporan tahunan memuat sekurang  kurangnya :
    1. Laporan keuangan yang terdiri atas Neraca Akhir tahun buku yang lampau, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. Laporan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
    3. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan untuk mewujudkan maksud dan tujuan Perkumpulan;
    4. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah  dilaksanakan oleh Badan Pengawas selama tahun buku yang lampau.
  3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  4. Dalam hal terdapat anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
  5. Laporan tahunan disahkan dalam RUA tahunan.
  6. Ikhtisar laporan tahunan Perkumpulan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di Kantor Perkumpulan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 34.

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan RUA, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Anggota yang hadir.
  4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan RUA yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal RUA yang pertama.
  5. RUA kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih   dari 1/2(satu per dua) dari seluruh Anggota.
  6. Keputusan RUA kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir atau yang diwakili.

Pasal 35.

  1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36.

  1. Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan adalah merupakan ketentuan pelaksanaan dari Anggaran Dasar Perkumpulan mengenai hal  hal yang belum diatur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dengan Anggaran Dasar ini.
  2. Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan perubahannya ditetapkan oleh Rapat Gabungan Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

PENGGABUNGAN

Pasal 37.

  1. Penggabungan Perkumpulan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Perkumpulan dengan perkumpulan lain, dan mengakibatkan Perkumpulan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
  2. Penggabungan Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
    1. Ketidakmampuan Perkumpulan melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuannya tanpa dukungan perkumpulan lain.
    2. Usul penggabungan Perkumpulan dapat disampaikan oleh Badan Pengurus kepada RUA.
    3. Perkumpulan yang menerima penggabungan dan yang bergabung mempunyai kegiatannya sejenis; atau
  3. Perkumpulan yang menggabungkan diri tidak pernah  melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.

Pasal 38.

  1. Penggabungan Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan RUA yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota  Perkumpulan dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Perkumpulan yang hadir.
  2. Badan Pengurus dari masing-masing Perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
  3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabunganoleh Badan Pengurus Perkumpulan dari Perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan .
  4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari RUA masing  masing Perkumpulan .
  5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Akta penggabungan yang dibuat  dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  6. Badan Pengurus Perkumpulan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
  7. Dalam hal penggabungan Perkumpulan diikuti dengan perubahan Anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

PEMBUBARAN

Pasal 39.

  1. Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan:
    1. Keputusan RUA yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Anggota Perkumpulan   dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)  dari seluruh jumlah Anggota Perkumpulan yang hadir;
    2. Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap.
  2. Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a RUA menunjuk likiuidator untuk membereskan kekayaan Perkumpulan.
  3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Badan Pengurus bertindak sebagai likuidator.

Pasal 40.

  1. Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi.
  2. Dalam hal Perkumpulan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” dibelakang Perkumpulan.
  3. Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
  4. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, Berlaku peraturan perundang  undangan yang mengatur tentang kepailitan.
  5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta Pengawasan terhadap Badan Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
  6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan yang bubar atau  dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajub mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabarharian berbahasa Indonesia.
  7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal  proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
  8. Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan PembubaranPerkumpulan kepada Badan Pengurus.
  9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pemgumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA HASIL LIKUIDASI

Pasal 41.

  1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan/Badan Hukum  lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar.
  2. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan atau Badan Hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan yang bubar.

PERATURAN PENUTUP

Pasal 42.

Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Perkumpulan akan diputuskan oleh RUA.

Anggaran Rumah Tangga :

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Nama Perkumpulan GABUNGAN EKSPORTIR KOPI INDONESIA disingkat GAEKI dalam bahasa Inggris disebut INDONESIA COFFEE EXPORTERS ASSOCIATION disingkat ICEA (selanjutnya dalam anggaran-rumah tangga ini cukup disebut “Perkumpulan”) adalah organisasi perusahaan eksportir kopi, perusahaan industri kopi dan perusahaan dibidang perkopian Indonesia lainnya.
  2. Perkumpulan GAEKI didirikan di kota Surabaya dan dapat berkedudukan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
  3. Perkumpulan ini dapat membuka Kantor cabang atau Perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengurus atas persetujuan anggota.
  4. Kantor cabang perkumpulan GAEKI yang didirikan sesuai dengan kebutuhan berkedudukan di kota yang sesuai dan tepat dalam daerah kerja propinsi yang bersangkutan.
  5. Kantor cabang perkumpulan GAEKI sesuai dengan perkembangan dapat digabung dengan cabang  lainnya yang berdekatan ditinjau dari kedekatan daerah kerjanya atau kelancaran pergerakan perdagangan kopi.
  6. Kantor Perwakilan perkumpulan GAEKI di Luar Negeri sesuai dengan kebutuhan dapat berupa Perwakilan atau Liason Officer; dengan wilayah kerja satu Negara atau mencakup wilayah kerja beberapa Negara sesuai kebutuhan dan berkedudukan di kota yang sesuai dan tepat untuk melakukan tugasnya.

TUGAS UTAMA

Pasal 2

  1. Mengarahkan anggota menjadi lebih profesional dan memberikan kesempatan kepada anggota mengikuti kegiatan nasional maupun internasional yang berkaitan dengan bidang usahanya.
  2. Mengupayakan agar perusahaan yang melaksanakan ekspor, pengolahan, dan perusahaan perkopian lainnya menjadi anggota GAEKI.

KEANGGOTAAN

Pasal 3

  1. Calon Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Badan Pengurus GAEKI  dengan cara mengisi formulir untuk menjadi anggota.
  2. Permohonan menjadi Anggota Biasa disampaikan kepada Badan Pengurus dilengkapi dengan:
    1. Foto copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
    2. Foto copy SIUP dan Surat Perijinan lainnya.
    3. Foto copy surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK/EKS) bagi perusahaan yang mengekspor kopi.
    4. Ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
  3. Permohonan menjadi Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Badan Pengurus dilengkapi dengan:
    1. Foto copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
    2. Foto copy SIUP dan Surat Perijinan lainnya.
    3. Foto Copy surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK/EKS) bagi yang ETK/EKS-nya sudah dicabut.
    4. Ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
  4. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Badan Pengurus. Untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus atau Badan Pengawas.
  5. Tanda Anggota dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
  6. Hak sebagai Anggota:
    1. Bagi Eksportir dan Industri yang memiliki ETK/EKS, hak sebagai anggota biasa GAEKI diperoleh setelah membayar uang pangkal dan iuran berdasarkan realisasi ekspor.
    2. Bagi industri kopi (belum/tidak melaksanakan ekspor) dan perusahaan kopi lainnya yang tidak memiliki ETK/EKS atau ETK/EKS-nya sudah dicabut, hak sebagai Anggota Luar Biasa GAEKI diperoleh setelah membayar uang pangkal dan iuran tetap yang berlaku.
  7. Sanksi Anggota :
    1. Setiap anggota, apabila tidak melaksanakan ketentuan organisasi maka akan dikenakan sanksi sesuai keputusan Rapat Pengurus.
    2. Terhadap Anggota yang diberhentikan sementara (di-skors) kehilangan hak-haknya selama masa pemberhentian sementara berlaku dan diberi hak membela diri dalam Rapat Badan Pengurus.
    3. Dalam hal pembelaan diri Anggota yang diberhentikan sementara, tidak diterima maka status pemberhentian sementara dikukuhkan menjadi pemberhentian tetap.

RAPAT UMUM ANGGOTA

Pasal 4

  1. Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan yang dihadiri oleh Anggota Biasa sebagai peserta penuh serta Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan dan Badan Pembina selaku Peninjau.
  2. Peserta Penuh RUA adalah Anggota yang diwakili seseorang unsur pimpinan dari organ pemilik/pengurus/pengawas Badan Usaha Anggota Perkumpulan yang dapat dikuasakan kepada Anggota lainnya.

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS & PENGAWAS

Pasal 5

  1. Dalam RUA,setiap Anggota menyampaikan secara tertulis dalam sampul tertutup sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Formatur Pengurus dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon Anggota Pengawas yang diserahkan kepada Panitia Pemilihan pada saat pemilihan akan dimulai.
  2. Setiap calon Formatur Pengurus yang diajukan oleh anggota, diwajibkan untuk menyampaikan visi & misi sebelum pemilihan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan RUA.
  3. Setiap Peserta Penuh RUA berhak memilih secara tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Formatur Pengurus dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota Pengawas yang diusulkan oleh Anggota. Pemilihan Badan Pengurus & Badan Pengawas masing-masing dilakukan dalam sesi yang terpisah.
  4. Dari 3 (tiga) orang Formatur Pengurus terpilih yang memperoleh suara terbanyak pertama sekaligus menjadi Ketua Umum, urutan selanjutnya kedua & ketiga  menjadi Ketua I & Ketua II,  dan kepada ketiganya  diberi kewenangan sepenuhnya hingga waktu 7 (hari) untuk menyusun Anggota Badan Pengurus lainnya.
  5. Dari 5 (lima) orang Badan Pengawas terpilih yang memperoleh suara terbanyak urutan pertama sekaligus menjadi Ketua dan urutan selanjutnya menjadi anggota Badan Pengawas.
  6. Susunan dan struktur personalia Badan Pengurus serta anggota Badan Pengawas yang telah dibentuk merupakan hasil keputusan RUA yang sah dan mengikat.

SUSUNAN BADAN PENGURUS

Pasal 6

  1. Masa bhakti Badan Pengurus Pusat 5 (lima) tahun.
  2. Badan Pengurus terdiri dari :
    1. Unsur Pimpinan yaitu : Ketua Umum & Ketua lainnya sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang sesuai dengan kebutuhan,  Sekretaris Umum  & Sekretaris lainnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan Bendahara Umum & Bendahara lainnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
    2. Kompartemen-Kompartemen yang jumlah dan bidangnya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Ketua Umum tidak dapat dipilih lebih dari 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut; periode jabatan antar waktu tidak termasuk masa bhakti.
  4. Ketua Umum, dibantu oleh para Ketua lainnya sebagai satu kesatuan bersama-sama mengendalikan jalannya kegiatan organisasi baik kedalam maupun keluar.
  5. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, Ketua lainnya mewakili organisasi ke dalam dan keluar sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  6. Wewenang dan tanggung jawab Badan pengurus diatur lebih lanjut dalam uraian tugas jabatan (Job Descreption & Specification).

SUSUNAN BADAN PENGAWAS

Pasal 7

  1. Masa bhakti Badan Pengawas Pusat 5 (lima) tahun.
  2. Badan Pengawas terdiri dari5 (lima) orang yang merupakan pimpinan kolektif dipimpin oleh sorang Ketua merangkap anggota Badan Pengawas.
  3. Ketua dan/atau anggota Badan Pengawas tidak dapat dipilih lebih dari 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut untuk jabatan yang sama; periode jabatan antar waktu tidak termasuk masa bhakti.
  4. Ketua dan/atau anggota Badan Pengawas sebagai satu kesatuan bersama-sama mengawasi jalannya kegiatan organisasi baik kedalam maupun keluar.
  5. Pengambilan keputusan Badan Pengawas melalui musyawarah dan/atau voting berdasarkan suara terbanyak.

 PEMBINA & DEWAN PENASEHAT

Pasal 8

  1. Pembina terdiri dari Menteri dan Pejabat terkait dengan bidang perkopian secara ex officio, yang berfungsi memberikan arahan mengenai jalannya perkumpulan dalam mencapai tujuannya,
  2. Dewan Penasehat terdiri dari tokoh masyarakat perkopian dan profesional, yang berfungsi memberi nasehat dan saran mengenai jalannya perkumpulan sesuai dengan AD dan ART.
  3. Pembina & Dewan Penasehat diusulkan oleh Badan Pengurus dan atau Badan Pengawas untuk diangkat dan disahkan dalam Rapat gabungan Badan Pengurus dengan Badan Pengawas.
  4. Dewan Penasehat hadir dan mempunyai hak suara dalam RUA, serta menjalankan fungsinya dengan cara :
    1. Meminta keterangan/penjelasan kepada Badan Pengurus melalui Ketua Umum secara tertulis atau dalam rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus dan/atau Badan Pengawas.
    2. Memberi saran/nasehat secara tertulis atau dalam rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus dan/atau Badan Pengawas.

SEKRETARIAT PELAKSANA PENGURUS HARIAN

Pasal 9

  1. Sekretariat Pelaksana Pengurus Harian (SPPH) bertugas sebagai fungsionaris Pelaksana harian Badan Pengurus, yang wewenang dan tanggung Jawabnya diatur lebih lanjut dalam Uraian dan Tugas Jabatan (Job Description & Specification) SPPH.
  2. SPPH dibawah pimpinan seorang Sekretaris Eksekutif, yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Badan Pengurus sebagai satu kesatuan.
  3. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Eksekutif SPPH Perkumpulan sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Bukan unsur Pemilik, Pengurus dan Pengawas Badan Usaha anggota Perkumpulan.
    5. Mempunyai pengetahuan yang luas dalam industri kopi dan kemampuan analisa.
    6. Mempunyai pengetahuan mengenai administrasi dan keuangan.
    7. Mempunyai kemampuan dalam mengelola Perkumpulan jujur, loyal dan  berdedikasi terhadap Perkumpulan;
    8. Mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan pailit serta tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan Pengurusan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan dan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  4. Staf dan karyawan SPPH Perkumpulan diangkat oleh Badan Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Badan Pengurus untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Rapat Badan Pengurus dengan tidak mengurangi kewenangan Badan Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja yang berlaku, Perjanjian Kerja dan Peraturan Pegawai Perkumpulan.
  5. Staf dan karyawan SPPH Perkumpulan berhak menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus.
  6. SPPH Perkumpulan bertanggung jawab kepada Badan  Pengurus.

KEUANGAN

Pasal 10

  1. Tahun Anggaran Perkumpulan ditetapkan 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
  2. Sumber keuangan perkumpulan yang berasal dari Uang Pangkal, Iuran tetap dan Iuran berdasarkan Realisasi Ekspor disetor oleh Anggota kepada Badan Pengurus, serta perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Uang pangkal anggota adalah sebagai berikut :
      • Anggota Biasa sebesar Rp.500.000,-/perusahaan
      • Anggota Luar Biasa sebesar Rp.1.000.000,-/perusahaan.
        Uang pangkal Angota Biasa & Luar Biasa wajib dilunasi pada saat pengajuan menjadi anggota.
    2. Iuran berdasarkan realisasi ekspor kopi sebesar Rp. 5,-/kg, setiap melakukan realisasi ekspor yang wajib dibayarkan pada setiap akhir bulan.
    3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat bagi perusahaan anggota yang bersedia, sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan masing-masing.
    4.  Hibah, grant, sponshorship atau perolehan usaha lainnya dari kerjasama melalui berbagai kegiatan baik secara  nasional maupun internasional.
  3. Besarnya Uang Pangkal, iuran tetap dan iuran berdasarkan Realisasi Ekspor, ditetapkan oleh Rapat gabungan Badan Pengurus dengan Badan Pengawas dan disahkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).

ADMINISTRASI PEMBUKUAN

Pasal 11

  1. Administrasi Pembukuan dilaksanakan oleh Sekretariat Pelaksana Pengurus Harian (SPPH) dan diaudit oleh Akuntan Publik serta secara berkala dilaporkan kepada Rapat Badan pengurus dan/atau Badan Pengawas.
  2. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengurus yang telah disetujui dan disahkan oleh Badan Pengawas menjadi Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Badan Pengurus dalam tahun anggaran bersangkutan dan disampaikan kepada anggota.
  3. Pertanggung Jawaban Keuangan Tahunan Badan Pengurus pada akhir tahun buku terdiri dari Neraca dan Perhitungan Penerimaan dan Pengeluaran serta laporan lainnya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, oleh Badan Pengurus disampaikan kepada Badan Pengawas untuk disahkan dan disampaikan sebagai Laporan Keuangan Badan Pengurus kepada anggota serta akan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Umum Anggota pada akhir masa bhakti.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 12

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan. Bagi Badan Pengurus dan Badan Pengawas yang masa kepengurusannya belum berakhir, maka didasarkan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang lama sampai akhir masa bhakti kepengurusannya.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

  1. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur didalam peraturan organisasi yang ditentukan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  2. Peraturan organisasi disusun dan ditetapkan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  3. Peraturan-peraturan organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.
  4. Ketentuan pendirian dan kantor pengurus cabang sesuai kebutuhan di tingkat daerah, yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut setelah diputuskan dalam Rapat Umum Anggota.
Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *