Implementasi E-SKA Versi 2
Dalam rangka pengembangan performa dan kinerja sistem e-SKA, telah hadir sistem e-SKA Versi 2 yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para eksportir dalam pengajuan Surat Keterangan Asal Barang dari Indonesia.
Sistem e-SKA versi 2 memiliki kelebihan, diantaranya terintegrasinya data eksportir dengan One Single Submission (OSS), adanya rekomendasi pengisian kriteria asal barang, pengecekan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aplikasi host to host, realisasi penerbitan SKA, dan data SKA yang lebih akurat. Akurasi data dalam e-SKA versi 2 akan memberikan fasilitas kemudahan dan menjawab kebutuhan penerbitan dokumen keterangan asal yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel bagi IPSKA dan eksportir pengguna.
Sehubungan dengan adanya kendala teknis implementasi Sistem e-SKA v2 Tahap ke–3, yang semula direncanakan tanggal 1 Januari 2023, diundur menjadi tanggal 9 Januari 2023.
Terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 8 Januari 2023 untuk Pengajuan SKA Form IJEPA, Form IC-CEPA, Form E, Form B, Form TP dan Form A masih menggunakan Sistem e-SKA v1 ( https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php )
Pengajuan e-SKA v2 Tahap 3 ( https://ska.kemendag.go.id/ ) akan dimulai pada tanggal 9 Januari 2023
Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan telah melaksanakan beberapa Sosialisasi dan Implementasi E-SKA v2 Tahap ke–2.
MATERI Sosialisasi e-SKA Versi 2 :
https://drive.google.com/…/1B…/view
https://www.instagram.com/p/CmX8EfkS4vE/?hl=id
Tinggalkan Balasan