KEGIATAN GAEKI 2020

Memasuki  tahun 2020, dampak pandemi covid 19 berimbas pada kegiatan GAEKI sebagai  mitra Pemerintah RI untuk mewakili private sector di berbagai forum terus melanjutkan peran aktif dalam berbagai even perkopian baik didalam dan di luar negeri, melalui webinar / daring :

  1. Webinar Peluang Pasar e-Niaga Tiongkok bersama Tmall Global – Seri 1 (5 Agustus 2020) TMG Business Intro_Aug 2020 with ITPC
  2. Webinar PersiapanPertemuan Dewan International Coffee Organization (ICO) Sesi ke-127 (19 Agustus 2020)
  3. Webinar pertemuan Private Sector Consultative Board (PSCB) ke-49 (8 September 2020)
  4. Webinar Pelaksanaan 2nd Indonesia- Taiwan Dialogue on Food Industry (14-15 Oktober 2020)
  5. SUMATRA COFFEE DAY, 26-27 AGT 2020 https://icd2020.cybers.id/eventalk_event_category/sumatera/
  6. Webinar Sosialisasi Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition 2020 (17-18 September 2020)
  7. INDONESIA COFFEE DAY, 1- 4 OKT 2020 https://icd2020.cybers.id/
  8. “Indonesia – Japan Virtual Business Forum” Oct 14, 2020
  9. International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC), 15 Oktober 2020.
  10. Webinar Business Forum dan Business Matching, 7 November 2020.
  11. Webinar ICO Taskforce 3rdCPPTF,  12th November 2020
  12. TEI-VE 2020 Virtual  10 – 16 November 2020 http://www.tradexpoindonesia.com/
  13. Webinar Seminar Akses Teknologi Terapan Industri Pangan di Indonesia, 16 November 2020
  14. Zoom Meeting Ngobrol Inspirasi Topik : Shortage Container, 11 Desember 2020
  15. Eastfood Indonesia Virtual Expo dan Virtual Seafood Show, 8–13 Desember 2020
  16. Virtual Zoom Meeting : Indepth Interview terkait Penyediaan Kontainer di Lampung, 21 Desember 2020

Beberapa aktifitas GAEKI lainnya diantaranya :

1. Usulan Permudah Aturan Karantina,  akhirnya Kepmentan No. 136/2020 Dicabut

GAEKI bersama para pelaku usaha dari berbagai asosiasi antara lain GPEI, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Organda Khusus Tanjung Perak, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), meminta peninjauan dan penundaan UU No. 21 Tahun 2019 dan Kepmentan No. 136/2020. 

Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 625 / KPTS / HK.150 / M / 9/2020 mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.136 / KPTS / HK.150 / M / 02/2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang ditetapkan pada 30 September 2020.

Dalam Kepmentan No. 625/2020 yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diputuskan bahwa Kepmentan No. 136/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Kepmentan yang baru mulai tepat pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2020.

2. Implementasi PPN Hasil Perkebunan

Sejak tahun 2017, GAEKI bersama pelaku usaha perkebunan Kopi, Karet, Kakao & Teh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FPDKP) meminta pemerintah agar menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi empat komoditas perkebunan.

Komoditas yang diharapkan tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yakni karet, kakao, kopi, dan teh. 

Sekarang, dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan terutang PPN. Kemudian tidak dapat diberikan lagi fasilitas pembebasan PPN akibat dibatalkan MA, dan mekanisme DPP nilai lain dikenai PPN dengan tarif efektif 1%.

Petani diberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. DPP Nilai Lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu. 

Jika biasanya PPN dihitung 10% dari harga jual, dengan mekanisme NILAI LAIN, DPP-nya hanya sebesar 1% dari harga jualnya. Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1%.

Kemudahan PMK ini, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari harga jual. Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya adalah 1% dari harga jual. Untuk penyerahan ke Badan Usaha Industri, PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ppn-pertanian-hanya-1-dengan-pmk-89pmk0102020/

3. Antisipasi Regulasi MRL pada Kopi oleh EU

GAEKI telah menerima pemberitahuan dari European Coffee Federation perihal EU Pesticide Renewal Procedure under Regulation (EC) No 1107/2009, and the associated Maximum Residue Limit (MRL) procedure according to Regulation (EC) No 396/2005.

Dalam Regulasi Komisi Uni Eropa Nomor 2020/1085 yang disahkan pada 23 Juli 2020 dan merevisi Regulasi Nomor 396/2005 tentang Batas Maksimal Residu Cchlorpyrifos dan Chlorpyrifos-methyl dalam Produk Pangan, Komisi Eropa bersepakat untuk menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 mg/kg produk menjadi 0,01 mg/kg yang bakal berlaku pada 13 November 2020.

Seperti dikutip dari laman Komisi Eropa, chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan di gudang.

Share :


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This entry was posted on 23/12/2020 and is filed under Kegiatan. Written by: . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.