Saatnya Sertifikasi Kopi Negara ASEAN Dibentuk
Denpasar/Sudah saatnya negara-negara ASEAN penghasil kopi merumuskan standar sertifikasinya sendiri, tidak lagi menggantungkan standar sertifikasi yang diterapkan oleh negara-negara importir kopi dunia demikian disampaikan Plt, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Banun Harpini di Bali dalam acara ASEAN International Seminar On Coffee di Inna Kuta Beach Hotel, Bali (12/6). Menurut Banun, dengan adanya sertifikasi yang dikeluarkan negera produsen, akan mampu meningkatkan daya saing di pasar Global.
Ketua Umum Gabungan Eksportir Kopi Indonesia Hutama Sugandhi menambahkan, jika masalah sertifikasi kopi hanya dilihat dari sisi kepentingan negara importir, ini akan sangat merugikan petani kopi, untuk itu sistem sertifikasi negara ASEAN segera dirumuskan dan disosialisasikan di negara-negara importir Kopi Dunia.
Sementara itu Direktur Pemasaran Internasional, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Mesakh Tarigan mengatakan sudah ada indikasi positif dari negera-negara importir kopi dunia untuk duduk bersama merumuskan sertifikasi yang mampu mengakomodir kepentingan Produsen maupun Konsumen.
Pertemuan ASEAN Seminar International on Coffee yang berlangsung selama 4 empat hari (12-15 Juni 2012) dan dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari perwakilan negara-negara Asean, Indonesia, Vietnam, Thailand, Laos dan Malaysia diharapkan mampu menghasilkan suatu kesepakatan tentang rumusan sertifikasi kopi..
Langkah konkrit yang diperlukan saat ini adalah adanya kesepahaman dan harmonisasi indikator-indikator sertifikasi yang akan dianut di negara-negara ASEAN. “Negara-negara ASEAN di dalam forum ASEAN Focal Point Working Group on Coffee perlu membentuk komite yang berfungsi merumuskan standar sertifikasi, mengawasi, mengimplementasikan,serta mempromosikan untuk diadopsi oleh negara-negara konsumen, demikian disampaikan Ketua Kelompok Peneliti Pasca Panen Puslitkoka, Misnawi.(hn/)
Hendrayani Yacub : http://pphp.deptan.go.id/berita/0/0/0/193/saatnya_sertifikasi_kopi_negara_asean_dibentuk.html