Peraturan Ekspor

Ketentuan Ekspor Kopi Baru Tanpa ETK

“Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi eksportir baru dengan dihapuskannya ketentuan mengenai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), yang berlaku per 15 November 2021”

Kopi merupakan minuman berkafein tinggi yang sangat digemari oleh setiap kalangan di berbagai penjuru dunia. Banyak orang yang menjadikan mengkonsumsi kopi sebagai bagian dari rutinitas mereka. Memperhatikan pangsa pasar kopi yang sangat besar, maka tidak heran apabila demand terhadap bahan baku kopi juga sangat tinggi.

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kopi terbesar di dunia. Di samping itu, kualitas kopi asal Indonesia sudah diakui di seluruh dunia. Bagi Anda yang berminat untuk menjadi eksportir kopi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) disahkan dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dilaksanakan, pelaku usaha kopi yang hendak melakukan ekspor harus mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK).

Pada saat itu, ETK diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Permendag Nomor 109 Tahun 2018) dan Peraturan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Permendag Nomor 80 Tahun 2019).

Selanjutnya, ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 berlaku, Permendag Nomor 109 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 80 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua peraturan Menteri Perdagangan tersebut digantikan dengan Peraturan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag Nomor 19 Tahun 2021) dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag Nomor 2 Tahun 2022).

Sejalan dengan hal tersebut, peraturan mengenai ETK pun dinyatakan dihapus. Oleh karena itu, pelaku usaha kopi yang ingin melakukan ekspor tidak perlu repot-repot lagi mengurus penetapan ETK.

Persyaratan ETK bagi perusahaan pengekspor kopi seringkali dirasa cukup menghambat dan membatasi para pengusaha kopi untuk dapat menjual produknya ke pasar internasional. Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung dan meningkatkan kesejahteraan produsen kopi Indonesia.

Lantas, apa saja yang harus dipenuhi pelaku usaha yang hendak melakukan ekspor kopi berdasarkan ketentuan terbaru?

Pastikan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usaha.

NIB dapat diurus melalui sistem OSS https://oss.go.id/. Saat mengurus NIB, pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing.

KBLI yang memungkinkan untuk ekspor kopi ditunjukkan dengan kode 46314 ( Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao ). Uraiannya adalah mencakup kelompok usaha perdagangan besar kopi, teh, dan kakao.

Sementara jika kopi yang akan diekspor telah berbentuk olahan, maka KBLI yang memungkinkan adalah 10761 ( Industri Pengolahan Kopi ).

Uraian KBLI 10761 adalah mencakup kelompok usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi.

Prosedur terbaru untuk ekspor kopi

Setelah ETK dihapus, para pelaku usaha baru yang ingin melakukan ekspor kopi tetap harus memiliki beberapa dokumen penunjang kegiatan ekspor,  antaranya lain :

  1.  Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO), bisa disebut juga dengan SKA Form International Coffee Organization (SKA Form ICO)
  2. Beberapa dokumen dari regulasi Kementerian/Lembaga terkait, misalnya tentang ketentuan karantina, ketentuan kepabeanan, atau pengawasan obat dan makanan atau kesehatan
  3. Ketentuan masing-masing negara tujuan ekspor

SKA Form ICO

Definisi SKA atau COO adalah sertifikasi asal barang, dalam sertifikat tersebut menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengekspor. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa SKA Form ICO adalah sertifikat asal barang yang menyatakan bahwa komoditas kopi yang diekspor berasal dari Indonesia.

Terdapat beberapa ketentuan penerbitan SKA Form ICO terbaru, antara lain:

  1. Tahun kopi (coffee year) baru dimulai 1 Oktober 2021, sehingga penomoran SKA Form ICO harus dimulai dengan angka ‘1’ terhitung sejak tanggal tersebut dan penomoran dilanjutkan secara berurutan hingga tanggal 30 September 2022, sesuai ketentuan ICO dalam International Coffee Agreement (ICA) yang berlaku sejak ICA 1962 hingga  ICA 2022  (Full ICA 2022  documenthttps://www.ico.org/documents/cy2021-22/ica-2022-e.pdf
  2. Ukuran SKA Form ICO menjadi A4
  3. Pada Box 15, eksportir dapat mencantumkan informasi mengenai mutu kopi, karakteristik khusus dari kopi, kode HS yang relevan, dan nilai FOB

Supaya dapat memperoleh SKA Form ICO, eksportir kopi dapat mengurusnya pada laman e-SKA Kementerian Perdagangan https://e-ska.kemendag.go.id

Ketentuan dari Kementerian/Lembaga terkait ekspor kopi

Salah satu dokumen yang terkait dengan pengawasan ekspor kopi dari Kementerian/Lembaga diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dokumen tersebut dinamakan Surat Keterangan Ekspor (SKE). Ketentuan terbaru mengenai SKE diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (PBPOM Nomor 10 Tahun 2021).

Dalam PBPOM Nomor 10 Tahun 2021, pelaku usaha yang melakukan ekspor produk jadi, bahan baku obat dan makanan, dan kemasan pangan dapat memenuhi persyaratan dan standar SKE.

Beberapa dokumen yang termasuk dalam SKE, di antaranya dapat berupa (PBPOM Nomor 10 Tahun 2021):

  1. Certificate of Free Sale
  2. Health Certificate
  3. To Whom it May Concern
  4. Export Notification for Food Packaging

Selain itu, untuk KBLI 10761 ( Industri Pengolahan Kopi )maka pelaku usaha wajib menerapkan Good Manufacturing Practices/GMP yang diatur ketentuannya oleh Kementerian Pertanian.

Sementara itu, ketentuan terkait kepabeanan akan berurusan dengan Kementerian Keuangan.

Dokumen-dokumen perizinan ekspor kopi tersebut dapat diurus melalui sistem-sistem dari Kementerian/Lembaga terkait atau langsung pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) https://www.insw.go.id/.

Sistem INSW telah terintegrasi dengan berbagai sistem Kementerian/Lembaga terkait dengan kegiatan perdagangan luar negeri, seperti ekspor dan impor.

Golongan kopi yang dapat diekspor

 

LINKS :

https://prolegal.id/ketentuan-ekspor-kopi-komoditas-yang-banyak-meraup-untung/

http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_news/505

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1633910/pemerintah-permudah-ekspor-kopi

https://eksporindonesia.com/peraturan-ekspor-kopi-terbaru-tahun-2019/

https://peraturanpajak.com/2022/01/31/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2021/

https://peraturanpajak.com/2022/01/27/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-02-tahun-2022/

https://eksporindonesia.com/cara-menjadi-eksportir/

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/04d90736-33d5-4b72-92a3-0d2b7c6bb8bd/26~PMK.010~2022Per.pdf

 

 

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *