Finalisasi draft Permendag 41 & Audiensi GAEKI dengan Menteri Perdagangan RI.
GAEKI bersama eksportir kopi nasional telah melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan, di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014.
Menteri Perdagangan Bapak Gita Wiryawan didampingi oleh Bapak Gunaryo, SH, MM.Pd, Sekretaris Jendral Kemendag, Bapak Sutriono Edi, Kepala Bappebti dan Bapak Nusa Eka, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.
Dari GAEKI Ketua Umum Bapak Hutama Sugandhi didampingi oleh Ketua II Bapak Hariyanto, Sekretaris Jendral Bapak Isdarmawan Asrikan, Penasehat Bapak Moenardji Soedargo & Bapak Teddy Aripin, serta dihadiri oleh beberapa eksportir kopi nasional antara lain Bpk. Djoni (CV. Antara Saudara), Bapak Saimi Saleh (PT. Indokom Citra Persada), Bapak Ubit Sulaiman (PT Menacom), Bapak Sumitha (PT Putra Nusantara), Bapak Soso (PT. Sumber Alam), Bapak Junaedy Sulaiman (CV. Sumatera Jaya), Bapak Andryanus Simamarta (PT. Sarimakmur Tunggal Mandiri), Bapak Rinaldi (PT. Ulubelu Cofco Abadi), Bapak Indradi Soemardjan (PT. Javanero Indonesia).
Bapak Menteri Perdagangan antara lain telah menerima laporan & masukan perkembangan perkopian nasional terutama beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh GAEKI selama Tahun 2013.
Disamping itu, telah dilakukan pembahasan tentang perkembangan perkopian dan persiapan akhir atau finalisasi draft perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009, yang mana selama ini draft tsb. telah dipersiapkan oleh Tim Kecil GAEKI bersama Kemendag yang secara aktif melakukan serangkaian pertemuan secara maraton sekitar 7 kali pertemuan pada bulan November-Desember 2013.
Dari serangkaian pertemuan tersebut diatas, Tim Kecil GAEKI bersama Kemendag yang terdiri dari Kepala Biro Analisis Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, dan Direksi PT Bursa Berjangka Jakarta, telah berhasil merumuskan draft perubahan Permendag 41 tentang Kebijaksanaan Ekspor Kopi, guna mendukung transparansi kegiatan ekspor kopi nasional, sehingga diharapkan kedepannya didapatkan perbaikan “Transparancy and Fairness Trading” dalam transaksi kopi agar tidak terjadi lagi spekulasi dalam perdagangan ekspor kopi nasional.
Perubahan Permendag ini merupakan pengejawantahan atas salah satu solusi guna memperbaiki kondisi perdagangan ekspor kopi di Indonesia yang selama ini mengalami kondisi yang sulit, dan telah banyak dikeluhkan oleh para eksportir kopi Indonesia, yang mana keluhan tsb. banyak diaspirasikan kepada pemerintah melalui fasilitasi GAEKI sepanjang tahun 2013.
Setelah melalui berbagai dialog antara GAEKI /para Eksportir dan Pemerintah / Kemendag, akhirnya disepakati suatu perbaikan cara perdagangan melalui “Trade Registration” yang kesemuanya ini dituangkan dalam perubahan Permendag dimaksud.
Terkait hal tsb, kiranya perlu keterlibatan berbagai kalangan pelaku eksportir dan tokoh perkopian nasional untuk membicarakannya secara langsung dengan Bapak Menteri Perdagangan, dengan harapan ketika kebijakan ekspor kopi tsb. diberlakukan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna mendukung kepentingan perkopian nasional.
Tinggalkan Balasan