Kepmentan No. 136/2020 Dicabut

Permudah Aturan Karantina

Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 625 / KPTS / HK.150 / M / 9/2020 mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.136 / KPTS / HK.150 / M / 02/2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang ditetapkan pada 30 September 2020.

Dalam Kepmentan No. 625/2020 yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diputuskan bahwa Kepmentan No. 136/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Kepmentan yang baru mulai tepat pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2020.

Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro menyambut positif pencabutan Kepmentan No. 136/2020 yang banyak dikeluhkan pada pelaku usaha, khususnya, karena banyak aturan yang memberatkan dan tidak efisien.

“Kami sangat mengapresiasi respons Pak Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) karena memahami aspirasi para pelaku usaha, yang membutuhkan regulasi sederhana,” ujarnya.

Sebelumnya pengurus DPP GPEI melakukan audiensi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 Agustus 2020 bertempat di Kantor Kementerian Pertanian, guna membahas Kepmentan No. 136/2020 yang dirasakan cukup memberatkan para pengembang.

Kepmentan No. 136/2020 ditetapkan pada 17 Februari 2020 memutuskan bahwa jenis media pembawa: a. hama dan penyakit hewan karantina; b. organisme pengganggu tumbuhan karantina. Kepmentan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diterbitkan pada 18 Oktober 2019.

Para pelaku usaha di Jawa Timur yang tergabung dari berbagai asosiasi pada 25 Juni 2020 juga melakukan audiensi dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya yang meminta peninjauan dan penundaan UU No. 21 Tahun 2019 dan Kepmentan No. 136/2020. Asosiasi tersebut termasuk GPEI, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Organda Khusus Tanjung Perak, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), dan Gabungan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI).

Beberapa pasal dalam UU. No.21 / 2019 tidak cukup karena pelaku usaha, terlebih-lebih sosialisasinya belum dilakukan secara menyeluruh.

Diantaranya Pasal 86 yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan media pembawa melengkapinya dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, produk ikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan. Mentransitkan media pembawa juga diharuskan menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit. Selain itu, dalam Pasal 87 bahwa setiap orang yang mengeluarkan yang mengeluarkan media diharuskan melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, produk ikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan.

Sanksi pidana penjara dan pidana denda bisa dikenakan kepada setiap orang yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa berita karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan / pengendalian. (*)

http://www.export-jatim.or.id/article/permudah-aturan-karantina-kepmentan-no-136-2020-dicabut-140.html

Kepmentan 625 tahun 2020. Pencabutan Kepmentan 136. thn 2020

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *

This entry was posted on 23/12/2020 and is filed under Berita. Written by: . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.