Standar Mutu

Menurut kebijakan standar mutu pemerintah terlepas dari jenis kopi (robusta atau arabika) dan metode pengolahan proses basah atau proses kering,  kopi indonesia  diklasifikasikan menjadi 6 kelas yang berbeda, tergantung pada nilai individu cacat kopi .Standar mutu ini didasarkan pada sistem cacat, yang telah diadopsi secara nasional sejak kopi tahun 1984/85 untuk menggantikan sistem triase, dan tarakhir diperbarui dengan SNI 01-2907-2008.

 

Grade sistem nilai cacat

Grade

Nilai Cacat

Grade  1

Grade  2

Grade  3

Grade  4a

Grade  4b

Grade  5

Grade  6

0 – 11

12 – 25

26 – 44

45 – 60

61 – 80

81 – 150

151 – 225

 

Grade 4 dibagi menjadi Grade 4a dan 4b Grade . Kadar air maksimum untuk kopi olahan kering dan untuk kopi olahan basah 12,5% kadar kotoran maksimum 0,5 %.

Nilai Cacat dihitung dari sampel 300 gram.

Ukuran kopi biji  R/WP diklasifikasikan menurut diameter kecil (5,5-6,5 mm),  sedang, (6,5-7,5 mm), dan besar (> 7,5 mm).

Sementara kopi biji   R/DP kopi diklasifikasikan menurut diameter kecil (3,5 mm x 6,5 mm) dan  besar ( > 6,5 mm).

Sedangkan ukuran kopi biji A /WP dan A/DP tidak diklasifikasikan.

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *