Standar Mutu
Menurut kebijakan standar mutu pemerintah terlepas dari jenis kopi (robusta atau arabika) dan metode pengolahan proses basah atau proses kering, kopi indonesia diklasifikasikan menjadi 6 kelas yang berbeda, tergantung pada nilai individu cacat kopi .Standar mutu ini didasarkan pada sistem cacat, yang telah diadopsi secara nasional sejak kopi tahun 1984/85 untuk menggantikan sistem triase, dan tarakhir diperbarui dengan SNI 01-2907-2008.
Grade sistem nilai cacat | ||||
|
Grade 4 dibagi menjadi Grade 4a dan 4b Grade . Kadar air maksimum untuk kopi olahan kering dan untuk kopi olahan basah 12,5% kadar kotoran maksimum 0,5 %.
Nilai Cacat dihitung dari sampel 300 gram.
Ukuran kopi biji R/WP diklasifikasikan menurut diameter kecil (5,5-6,5 mm), sedang, (6,5-7,5 mm), dan besar (> 7,5 mm).
Sementara kopi biji R/DP kopi diklasifikasikan menurut diameter kecil (3,5 mm x 6,5 mm) dan besar ( > 6,5 mm).
Sedangkan ukuran kopi biji A /WP dan A/DP tidak diklasifikasikan.
Tinggalkan Balasan