PRODUK PETANI DIKENAI PPN 10 %

Kliping KompasJAKARTA, KOMPAS — Mulai 22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Barang-barang yang dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun, pada 25 Februari, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007.

Keputusan itu disampaikan kepada pemerintah pada 23 April 2014 dan berlaku 22 Juli 2014. Selain berlaku bagi barang impor, aturan itu juga berlaku bagi barang lokal.

Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya.

Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya. Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyayangkan pengenaan PPN pada produk pertanian segar. Apalagi untuk ekspor malah dibebaskan.

Hal itu akan makin melemahkan daya saing produk pertanian Indonesia dan menggerus nilai tambah. Tanpa dikenai PPN, produk pertanian segar Indonesia kalah bersaing, apalagi ditambah kewajiban PPN.

Karena itu, harus ada solusi yang bisa meringankan beban petani.

Link Berita :

http://denmassukiman.blogspot.com/2014/08/produk-petani-dikenai-ppn-10.html

 

Kena PPN, Harga Bahan Baku Makanan Berpotensi Naik

KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA – Harga bahan baku makanan dan minuman berpotensi mengalami kenaikan akibat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007.

Keputusan tersebut menyebabkan produk strategis hasil pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. “Pastinya akan langsung berdampak pada bahan baku,” kata Adhi S Lukman, Ketua Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, di Jakarta Rabu (6/8).

Akibatnya, menurut Adhi, produsen akan menaikkan harga sebagai bentuk kompensasi pengenaan PPN. Di sisi lain, kenaikan tersebut juga akan langsung merugikan bagi petani karena tidak ada keseimbangan harga. “Jika pengusaha besar dan menengah bisa menutupi biaya tersebut dengan kompensasi menaikkan harga, bagi petani hal itu akan menjadi biaya langsung,” ujarnya.

Pada Februari lalu, MA memutuskan membatalkan sejumlah pasal dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 yang mengatur tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.

Akibatnya, produk pertanian strategis dikenakan PPN sebesar 10 persen. Pengenaan pajak tersebut, menurut Adhi, dikhawatirkan dapat meningkatkan impor bahan baku lantaran tidak adanya keseimbangan harga. “Seperti impor  jagung nol persen impornya, terus produk lokal kena 10 persen. Kan tidak imbang,” tuturnya.

Dia memprediksi dampak dari aturan ini akan membuat pertumbuhan industri bahan makanan dan minuman akan melambat pada kuartal III-2014.

Di samping akibat pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, serta kecenderungan perlambatan permintaan setelah lebaran.

Adhi berharap pemerintahan baru dapat meninjau ulang atau merevisi aturan ini. “Karena kalau tidak, dampaknya akan besar sekali. Khususnya bagi petani yang kecil dan pengusaha kecil,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan  Wahyu Tumakaka membenarkan bahwa pengenaan PPN 10 persen produk pertanian yang termasuk barang strategis sudah mulai diberlakukan sejak ketetapan keputusan MA pada  25 Februari lalu. “Iya sudah berlaku sejak keputusan MA dibuat,” ujarnya saat dihubungi Katadata Rabu (6/8).

Menurut Wahyu, keputusan MA terkait pembatalan pembebasan PPN tidak hanya berkaitan dengan keputusan ekonomi saja, tetapi ada konsiderat hukum yang menjadi pertimbangan MA.

Jadi tidak bisa jika hal itu dikaitkan dengan penerimaan negara atau peningkatan impor jika keputusan ini diberlakukan. Menurutnya keputusan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap lonjakan impor bahan makanan dan minuman.

Tergantung apakah produk makanan dan minuman merupakan barang strategis atau bukan. “Kalau dicoret dari barang strategis kena PPN impor,” jelasnya.

 

Kep. MA 70 P-HUM-2013

Link Berita :

http://katadata.co.id/node/1872

http://www.metrosiantar.com/hasil-pertanian-dikenai-pajak-10-persen/

http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/df0894d4f3df42c22f25c70f1992be2f

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This entry was posted on 07/08/2014 and is filed under Berita. Written by: . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.