Kementan sadar, PPN 10% beratkan petani

Oleh Mona Tobing – Senin, 18 Agustus 2014 |

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) sadar betul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No.31/2001 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% berdampak besar bagi petani.

Lantaran itu, Kementan kini tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari PPN. “Kami melakukan studi untuk memetakan kerugian yang diderita petani atas pengenaan PPN 10%,” kata Mentan Suswono, Senin (18/8).

Pemetaan meliputi produk pertanian, luas lahan, skala produksi, pasar, dan komoditas dari sektor pangan, hortikultura dan perkebunan. “Tidak bijak kalau aturan ini diseragamkan. Makanya saya perintahkan agar setiap Dirjen untuk membuat studi tentang dampaknya,” ujarnya.

Setidaknya ada tiga komoditas yang dipertimbangkan untuk dikecualikan dari pengenaan PPN. Diantaranya, seperti karet, kopi, dan kakao.

Asal tahu saja, pengenaan PPN 10% terhitung 22 Juli lalu itu mendapat reaksi dari petani dan pengusaha. Pengenaan PPN ini dipandang membebani komoditas lokal.

Dalam putusan MA dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya.

Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.

http://industri.kontan.co.id/news/kementan-sadar-ppn-10-beratkan-petani
 
https://www.infovesta.com/infovesta/news/readnews.jsp?id=314f3233-26bd-11e4-b8da-e41f13c31ba2

 

Tiga Komoditas Perkebunan Dipertimbangkan Bebas PPN 10%

Anshar Dwi Wibowo – 18 Agustus 2014 13:28 wib

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini merespon Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 di mana produk pertanian kembali dikenai PPN sebesar 10%.

Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan, tiga komoditas yang dipertimbangkan untuk dikecualikan dari pengenaan PPN ialah produk perkebunan seperti karet, kopi, dan kakao. Sebab, komoditas tersebut banyak yang ditanam oleh petani rakyat.

“Intinya lebih berdampak kepada petani rakyat. Ini mestinya menjadi prioritas. Seperti karet, kakao, dan kopi kan masih banyak perkebunan rakyat,” ujar Suswono di Jakarta, Senin (18/8/2014).

Meski begitu, Suswono mengungkapkan, Kementan terus menyusun kajian menyeluruh berikut dampak yang akan ditimbulkan terkait kebijakan pengenaan PPN pada produk pertanian.

Berdasarkan situs observation and research of taxation (Ortax) putusan MA memuat ketentuan di mana barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN. Sehingga, atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.

“Jangan sampai kemudian petani yang ditekan. Makannya kita terus lakukan kajian yang mendalam apa dampak dari pembebasan ini,” tuturnya. (Wid)

http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/08/18/279068/tiga-komoditas-perkebunan-dipertimbangkan-bebas-ppn-10

 

Produk Pertanian Dikenai PPN 10%, Petani Semakin Tertekan

Selasa, 19 Aug 2014

Produk Pertanian Dikenai PPN 10%, Petani Semakin Ditekan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani.Menteri Pertanian Suswono mengatakan, produk pertanian ini beragam, ada perkebunan dan holtikultura. Kemudian ada yang dikelola industri dan maupun oleh petani.

Kalau semua diseragamkan kena PPN, itu tidak bijaksana. Jadi ini tidak bisa disamaratakan.”Jangan sampai kemudian petani yang ditekan. Makannya kita terus lakukan kajian yang mendalam apa dampak dari pembebasan ini,” tandasnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini untuk merespon Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 bahwa produk pertanian kembali dikenai PPN sebesar 10%.Tiga komoditas yang dipertimbangkan untuk dikecualikan dari pengenaan PPN ialah produk perkebunan seperti karet, kopi, dan kakao.

Sebab, komoditas tersebut banyak yang ditanam oleh petani rakyat. Intinya lebih berdampak kepada petani rakyat. “Ini mustinya menjadi prioritas. Seperti karet, kakao, dan kopi karena ini sebagian besar adalah perkebunan rakyat,” ujar Suswono, Senin (18/8).

Keputusan Mahkamah Agung melalui keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 menyatakan  penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak dikenai PPN. Barang itu meliputi produk seperti kakao, kopi, biji pala, sawit, biji mente, lada, cengkeh dan getah karet. Sementara untuk produk hortikultura seperti pisang, jeruk, mangga, salak, dan durian. Beledug Bantolo

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usa ha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, produk pertanian ini beragam, ada perkebunan dan holtikultura. Kemudian ada yang dikelola industri dan maupun oleh petani. Kalau semua diseragamkan kena PPN, itu tidak bijaksana. Jadi ini tidak bisa disamaratakan.

“Jangan sampai kemudian petani yang ditekan. Makannya kita terus lakukan kajian yang mendalam apa dampak dari pembebasan ini,” tandasnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini untuk merespon Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 bahwa produk pertanian kembali dikenai PPN sebesar 10%.

Tiga komoditas yang dipertimbangkan untuk dikecualikan dari pengenaan PPN ialah produk perkebunan seperti karet, kopi, dan kakao. Sebab, komoditas tersebut banyak yang ditanam oleh petani rakyat. Intinya lebih berdampak kepada petani rakyat. “Ini mustinya menjadi prioritas. Seperti karet, kakao, dan kopi karena ini sebagian besar adalah perkebunan rakyat,” ujar Suswono, Senin (18/8).

Keputusan Mahkamah Agung melalui keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 menyatakan  penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak dikenai PPN. Barang itu meliputi produk seperti kakao, kopi, biji pala, sawit, biji mente, lada, cengkeh dan getah karet. Sementara untuk produk hortikultura seperti pisang, jeruk, mangga, salak, dan durian. Beledug Bantolo

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usa ha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, produk pertanian ini beragam, ada perkebunan dan holtikultura. Kemudian ada yang dikelola industri dan maupun oleh petani. Kalau semua diseragamkan kena PPN, itu tidak bijaksana. Jadi ini tidak bisa disamaratakan.

“Jangan sampai kemudian petani yang ditekan. Makannya kita terus lakukan kajian yang mendalam apa dampak dari pembebasan ini,” tandasnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini untuk merespon Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 bahwa produk pertanian kembali dikenai PPN sebesar 10%.

Tiga komoditas yang dipertimbangkan untuk dikecualikan dari pengenaan PPN ialah produk perkebunan seperti karet, kopi, dan kakao. Sebab, komoditas tersebut banyak yang ditanam oleh petani rakyat. Intinya lebih berdampak kepada petani rakyat. “Ini mustinya menjadi prioritas. Seperti karet, kakao, dan kopi karena ini sebagian besar adalah perkebunan rakyat,” ujar Suswono, Senin (18/8).

Keputusan Mahkamah Agung melalui keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 menyatakan  penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak dikenai PPN. Barang itu meliputi produk seperti kakao, kopi, biji pala, sawit, biji mente, lada, cengkeh dan getah karet. Sementara untuk produk hortikultura seperti pisang, jeruk, mangga, salak, dan durian. (Beledug Bantolo)

http://agrofarm.co.id/read/pertanian/748/produk-pertanian-dikenai-ppn-10-petani-semakin-tertekan/#.U_QKPsV9IuA

 

Share :


Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *

This entry was posted on 20/08/2014 and is filed under Berita. Written by: . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.